Jelang MotoGP 2022 Mandalika dan Event G20 Pemerintah akan Terapkan Sistem Bubble

- 10 Januari 2022, 21:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato /Karawangpost/Youtube/Sekretariat Kabinet RI

KARAWANGPOST - Pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi bagi masyarakat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Jelang pelaksanaan ajang olahraga MotoGP Mandalika Tahun 2022.

Berdasarkan kalender MotoGP, pelaksanaan Grand Prix Indonesia di Sirkuit Mandalika akan berlangsung di bulan Maret mendatang. Sebelumnya pada bulan Februari dijadwalkan tes resmi MotoGP di sirkuit tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menyampaikan, setelah target cakupan dosis kedua sebesar 70 persen di wilayah tersebut terpenuhi, pemerintah akan segera memulai pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau booster, Senin 10 Januari 2022.

Baca Juga: Empat Efek Samping setelah Menerima Dosis Booster Vaksin Moderna

Selain pelaksanaan MotoGP, di tahun 2022 ini Indonesia juga menjadi tuan rumah gelaran pertemuan G20. Pertemuan-pertemuan yang akan diadakan pada waktu dekat ini akan dilaksanakan secara virtual dan hybrid.

“Bulan Januari ini ada beberapa Sherpa Meeting yaitu dari Civil 20, kemudian Super Audit 20, Youth 20, Business Forum atau CEO Forum, kemudian Women 20, dan juga Urban 20. Ini juga didorong akan ada kegiatan secara hybrid di bulan Januari. Finance Track akan dilakukan juga, namun Finance Track akan seluruhnya secara virtual,” ungkap Airlangga.

Pemerintah akan menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) pertemuan G20 yang digelar secara tatap muka dan menerapkan sistem bubble.

Baca Juga: Gejala Omicron: Muncul Tiga Ruam dan Bintik Gatal pada Kulit

Rencana pemerintah untuk memisahkan kasus konfirmasi transmisi lokal dengan kasus konfirmasi imported case sebagai kriteria penentuan level asesmen PPKM. Hal ini mengingat tingginya tingkat positivity rate dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

“Kasus yang terbanyak adalah kasus dari PPLN sehingga tentunya penambahan kasus PPLN ini berbeda dibandingkan dengan kasus penularan lokal,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Airlangga, akan membuat perlakuan khusus terkait penentuan level bagi sembilan titik pintu masuk (entry point) PPLN.

Baca Juga: Sebanyak 200 Orang Tewas dalam Serangan Kelompok Bandit Bersenjata di Nigeria

Adapun sembilan titik tersebut adalah Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau; Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara; Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Catatan kasus dari PPLN ini akan dicatat secara terpisah dengan wilayah. Sehingga contoh yang terjadi di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan karantina di RSDC Kemayoran ini tidak digabungkan dengan kasus kenaikan di DKI Jakarta.

"Demikian pula di Kepulauan Riau, dari Pelabuhan Laut Batam itu tidak dijadikan satu dengan Kepulauan Riau,” jelas Airlangga.***

Editor: M Haidar

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x