Web Sistem Informasi Bangunan Gedung Kementerian PUPR di Serang Hacker

- 18 Januari 2022, 20:01 WIB
Laman Sistem Infornasi Pembangunan Gedung PUPR
Laman Sistem Infornasi Pembangunan Gedung PUPR /simbg.pu.co.id

KARAWANGPOST - Situs Sistem Informasi Bangunan Gedung (Simbg) yang dikeluarkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sempat di hack oleh orang yang tidak diketahui yang menamakan dirinya "Kelelawar Cyber Team".

Akibatnya, sejumlah masyarakat mengeluhkan tidak bisa mengakses situs itu untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam situs simbg.pu.co.id itu terlihat gambar pemuda yang membawa bedera merah mutih, dengan keterangan dibawahnya hecked Tn. Error 404.

Baca Juga: Indonesia Jepang Sepakati Kerja Sama Transisi Energi

Para hecker itu menamakan kelelawar cyber team dengan jargon dimana keadilan sudah tidak dipedulikan, lekas sembuh negeriku.

Kendati sudah bisa diakses lagi, namun keamanan situs milik pemerintah itu dipertanyakan dan dikeluhkan keamanannya oleh masyarakat yang mengajukan PBG.

"Saya mau mengajukan PBG untuk kegiatan toko melalui Simbg, tapi saat saya mengaksesnya malah ada tulisan hacked," ujar salah satu warga Karawang yang mau mengajukan PBG, Asep Mulyadin.

Baca Juga: Rumor Kasus Penipuan Investasi Bodong Yusuf Mansur, Tiga Aktor Dilaporkan Polisi

Asep mengaku kecewa dengan adanya perubahan pengajuan untuk PBG melalui situs Simbg, yang sebelumnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sebab sebelum diganti jadi PBG, pengajuan IMB masih melalui aplikasi daerah dan persyaratannya lebih mudah.

"Sekarang buat pengajuan PBG,  syaratnya rumit. Sebab buat pengajuan rumah saja harus memakai tenaga ahli gambar yang harga jasanya melebihi retribusi yang dikeluarkan," katanya.

Asep selaku masyarakat mengaku kecewa pada sistem Simbg untuk pengajuan PBG. Sebab selain syarat yang ribet, pihaknya juga mempertanyakan keamanan dari sistem tersebut karena situs milik pemerintah itu masih bisa di hack.

Perlu diketahui jika Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada bulan Agustus 2021 lalu. Untuk mengajukan PBG harus melalui situs simbg.pu.co.id.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x