Kejagung Naikkan Status Penyidikan Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng

- 5 April 2022, 19:31 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI
Gedung Kejaksaan Agung RI /dok.foto/kejaksaan.go.id



KARAWANGPOST -  Kejaksaan Agung resmi menaikkan status penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022.

Diduga, terdapat gratifikasi dalam Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perindustrian terhadap dua perusahaan minyak goreng.

"Status dinaikkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022," terang Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: Kenaikan Harga Sembako Masalah Klasik yang Terus Berulang

Ketut melanjutkan, selama penyelidikan sudah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen/surat terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Kemudian penyidik Kejagung meyakini adanya sejumlah perbuatan melawan hukum. Pelanggaran hukum itu antara lain, dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan pada dua perusahaan yang seharusnya ditolak.

"Dikeluarkan PE kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya. Karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO," tuturnya.

Baca Juga: Aparat Kepolisian dan TNI diminta untuk Awasi BLT Minyak Goreng Secara Maksimal

Dua perusahaan itu di antaranya, PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS). Kedua perusahaan tersebut tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.

Padahal, dalam PE tersebut tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Baca Juga: BI Siapkan Uang Tunai Rp175,26 Triliun Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2022

Karena itu, dampaknya, harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang mencapai harga mencapai di atas Rp10.300.

"Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE). Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari - 20 Maret 2022," ungkap Ketut.

"Kemudian menyebabkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," tuturnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kejaksaan Agung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah