Dea OnlyFans Hamil 23 Minggu, Polisi Pastikan Prosedur Kasus Pornografi

- 18 Mei 2022, 19:07 WIB
Dea OnlyFans Hamil 23 Minggu, Polisi Pastikan Prosedur Kasus Pornografi
Dea OnlyFans Hamil 23 Minggu, Polisi Pastikan Prosedur Kasus Pornografi /Karawangpost/Youtube Pikiran Rakyat

KARAWANGPOST - Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans mengaku tengah hamil dengan usia kandungan 23 minggu saat menjalani wajib lapor kasus pornografi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 Mei 2022.

Kehamilan Dea Onlyfans tersebut menjadi perbincangan masyarakat luas hingga viral di medsos.

Hal itu beberapa diantaranya bahkan meragukan informasi tersebut dan mengatakan Dea Onlyfans berbohong atas kehamilannya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Cabul Anak Berkebutuhan Khusus di Jakarta Barat

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum Dea Onlyfans, Herlambang Ponco buka suara. Ia menyebut kliennya tidak berbohong atas kabar kehamilan Dea Onlyfans.

"Gini aja kok dibilang settingan, kita nyettingnya gimana? Tiba-tiba menyuntikkan janin ke dalam perut gitu? Logikanya gitu. Kita kan ngomong ke publik harus bertanggung jawab, tidak berkata bohong," ujar Herlambang saat dihubungi wartawan, Rabu,18 Mei 2022.

Lanjut Herlambang, pihaknya sudah memberikan bukti hasil USG ke penyidik terkait kehamilan Dea Onlyfans.

Baca Juga: Trending Tagar #NoJohnnyNoPirates, Penggemar Ingin Johnny Depp Kembali Jadi Jack Sparrow

Namun, pekan depan kliennya berencana untuk memberikan bukti tambahan dari hasil USG selanjutnya.

"Sebenarnya kemarin minggu lalu, bukti hamil dari USG kita berikan ke kepolisian. Tapi untuk proses yang menyeluruh, nanti baru minggu depan kita lihat bagaimana perkembangan janin dan sebagainya kita berikan ke kepolisian," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Dea Onlyfans, Abdillah Syarifuddin mengatakan kliennya, Dea tengah dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 23 minggu.

Baca Juga: DINKOPUKM Dorong UMKM Karawang Ikut Seleksi Kopi Terbaik Asal Jawa Barat

Abdillah berharap, dengan kondisi tersebut, penyidik dari instansi kepolisian dan kejaksaan bisa menjadikannya pertimbangan, khususnya untuk tidak melakukan penahanan terhadap Dea di Kejaksaan.

"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke Kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di Kejaksaan. Karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, check up, dan lain sebagainya," ujar Abdillah di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Mei 2022.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x