Kejaksaan Agung Periksa Mantan Mendag M Lutfi Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

- 22 Juni 2022, 11:46 WIB
M Lutfi, mantan menteri perdagangan bersama istri Bianca Adinegoro
M Lutfi, mantan menteri perdagangan bersama istri Bianca Adinegoro /Instagram @bianca.alinda/

KARAWANGPOST - Kejaksaan Agung pada Rabu, 22 Juni 2022, meminta keterangan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

Lutfi diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor mintak mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Saat tiba di gedung tersebut, Lutfi tidak banyak bicara dan hanya memberikan komentar singkat.

"Nanti saja," singkat Lutfi sambil berlalu.

Baca Juga: Ramalan Cinta Harian Zodiak Virgo: Rabu 22 Juni 2022

Dalam kasus korupsi pemeberian fasilitas ekspor CPO dan mafia minyak goreng, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Wisnu Wardhana. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada April 2022 bersama dengan tiga tersangka lainnya yang berasal dari kalangan swasta.

Ketiga tersangka tersebut yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas. 

Satu tersangka lagi dari pihak swasta adalah Lin Che Wei yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 17 Mei 2022.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x