Bareskrim Polri Lanjutkan Pemeriksaan Petinggi dan Pengurus ACT

- 12 Juli 2022, 14:10 WIB
Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT)
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) /Dok. ACT

KARAWANGPOST - Bareskrim Polri tidak main-main dalam mengusut dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dilakukan para petinggi dan pengurusnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hari ini, Slasa, 12 Juli 2022, melanjutkan pemeriksaan terhadap petinggi dan pengurus ACT.

Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan petinggi ACT yang yang menjalani pemeriksaan lanjutan adalah mantan presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar. Sedangkan pengurus yang diperiksa adalah bagian kemitraan dan bagian keuangan ACT.

Baca Juga: Pencabutan Izin Operasional Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan, Ini Alasannya 

“Pemeriksaan dilanjutkan siang ini pukul 13.00 WIB, untuk Ibnu, Ahyudin, bagian kemitraan dan keuangan,” kata Andri Sudarmaji.

Pemeriksaan sebelumnya terhadap Ibnu Khajar berlangsung lebih dari 12 jam lamanya pada Senin, 11 Juli 2022. Ia keluar dari gedung pemeriksaan Bareskrim Polri bersama pengacaranya pukul 02.25 WIB, Selasa dini hari.

Penyidik Bareskrim Polri saat ini juga telah meningkatkan status dugaan penyalahgunaan dana oleh ACT ke tahap penyidikan terkait pengelolaan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Baca Juga: Persib Bangun Kebugaran Skuad Jelang Liga 1 Indonesia

Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x