Polri Terjunkan Tim Gabungan Prarekonstruksi Kasus Penembakan Brigadir J di Kediaman Kadiv Propam

- 24 Juli 2022, 11:39 WIB
Prarekonstruksi kasus penembakan di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo
Prarekonstruksi kasus penembakan di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo /Foto/PMJ News

KARAWANGPOST - Polri gelar prarekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dengan menerjunkan Tim Gabungan.

“Untuk pelibatan dari Inafis, Labfor dan Dokpol serta penyidik gabungan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu 23 Juli 2022.

Dedi mengatakan, dalam gelaran tersebut, Bareskrim Polri turut memberikan asistensi dalam proses tersebut.

Baca Juga: Republik Donbass Blokir Google untuk Lindungi Rakyat dari Ancaman Propaganda Ukraina dan Barat

Prarekonstruksi tersebut merupakan kelanjutan proses yang berlangsung di Polda Metro Jaya malam sebelumnya pada hari Jumat 22 Juli 2022 secara tertutup.

“Dilaksanakan di TKP agar proses pembuktian secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi,” jelas Dedi.

Terdapat dua pejabat polisi yang hadir di lokasi tersebut, yaitu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi.

Baca Juga: Twitter Salahkan Elon Musk atas Penurunan Pendapatannya

Prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, merupakan wujud komitmen aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus ini berdasarkan pembuktian ilmiah atau Scientific Crime Investigation.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sejak awal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen dengan membentuk tim khusus guna mengusut tuntas perkara ini.

"Pimpinan Polri sangat konsen bahwa kasus ini harus betul-betul  dapat diungkap sejelas-jelasnya juga kepada publik," kata Dedi di lokasi prarekonstruksi.

Baca Juga: Pasukan Keamanan Sri Lanka Gerebek Kamp Pemerotes Anti Pemerintah

Menurut Dedi, dalam kaidah KUHP tektunya ada beberapa hal detail yang tidak dapat diungkap secara detail lantaran masuk ke dalam materi penyidikan.

Lebih lanjut, Dedi menyebut, prarekonstruksi hari ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dengan menghadirkan tim Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor), dan pihak kedokteran forensik.

"Ini semua menunjukkan bahwa sesuai perintah Bapak Kapolri komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah karena dengan dibuktikan secara ilmiah ini ini ada dua kosekuensi pertama secara yudiris bukti materil formil Pasal 184 KUHP harus terpenuhi," ujar Dedi.

Baca Juga: IMF Memperingatkan Konsekuensi Penutupan Gas Rusia

Tak hanya itu, Dedi menuturkan, dalam pembuktian secara ilmiah, sehingga semua hal dalam melakukan konstruksi perkara harus benar-benar valid sesuai dengan temuan fakta yang ada.

Oleh sebab itu, Dedi menegaskan, dengan adanya prarekonstruksi ini diharapkan dapat membuka fakta yang sesungguhnya.

"Karena pembuktianya, harus secara ilmiah jadi dari sisi kelimuan harus betul betul clear bagaimana keilmuan yang digunakan peralatan apa digunakan agar hasil betul-betul secara sahih dapat dibuktikan secara sicentifk ini yang dilakukan tim olah TKP dan penyidik pada hari ini semua akan dibuat secara terang benderang," tutup Dedi.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x