Berperan menjadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

- 9 Agustus 2022, 23:46 WIB
Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J /Instagram/@divpropampolri

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Kabareskrim Polri ini juga menjelaskan peran tiga tersangka lainnya dalam pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Minta Tim Khusus Temukan Suatu Benda

Tersangka Bharara RE sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan tersangka Bripka RR dan KM atas perannya membantu dan menyaksikan pembunuhan Brigadir J akan dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 55 KUHP berbunyi:

Ayat (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan kejahatan.

Ayat (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x