Berperan menjadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

- 9 Agustus 2022, 23:46 WIB
Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J /Instagram/@divpropampolri

Pasal 56 KUHP berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x