Empat Pamen Polda Metro Jaya Ditahan Diduga Langgar Kode Etik Profesi Polri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 13 Agustus 2022, 21:26 WIB
Empat Pamen Polda Metro Jaya ditahan karena diduga melanggar kode etik profesi Polri dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J
Empat Pamen Polda Metro Jaya ditahan karena diduga melanggar kode etik profesi Polri dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J /

KARAWANGPOST - Jumlah anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam penanganan kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus bertambah.

Ada lima orang anggota Polri yang kembali diperiksa tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri. Sehingga total jumlah anggota polisi yang diduga melanggar kode etik tersebut berjumlah 36 orang dari sebelumnya 31 anggota.

Dari lima anggota yang diperiksa Itsus, empat diantaranya adalah perwira menengah (Pamen) yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Empat Pamen Polda Metro Jaya yang ikut terseret pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda Metro Jaya.

Dari empat perwira menengah itu, tiga anggota berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) dan satu Kompol (Komisaris Polisi).

Baca Juga: LPSK akan Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, Istri Irjen Pol Ferdy Sambo: Apa Alasannya?  

Keempat Pamen Polda Metro Jaya tersebut sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) di Provost Mabes Polri.

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 Pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Polda Metro Jaya membenarkan empat perwira menengahnya diperiksa Itsus Polri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Itsus.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x