KARAWANGPOST - Untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baik SIM C untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, SIM A untuk kendaraan roda empat atau mobil, dan SIM lainnya, saat ini terbilang mudah karena sistemnya sudah bisa dilakukan secara daring.
Persyaratannya juga tidak rumit. Untuk pembuatan SIM C misalnya pemohon harus sudah berusia diatas 17 tahun, mampu membaca dan menulis, lolos ujian praktik mengemudi, mempunyai e-KTP yang aktif, dan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter.
Namun sekarang ini persyaratan membuat SIM, juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak cukup hanya itu saja.
Pemerintah baru saja menetapkan syarat baru pengurusan SIM, STNK, dan SKCK. Apa syaratnya?
Baca Juga: Ramalan Harian Shio Kambing Senin, 5 September 2022
Syaratnya adalah pemohon harus memiliki BPJS Kesehatan yang aktif. Jika tidak mempunyai BPJS atau BPJS-nya sudah tidak aktif maka harus mengaktifkannya terlebih dulu.
Keanggotaan BPJS Kesehatan sekarang menjadi salah satu syarat mengurus SIM dan STNK termasuk perpanjangannya. Hal tersebut ditegaskan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, di Jakarta, Minggu, 4 September 2022.
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," kata Kakorlantas Polri.
Aturan keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK adalah instruksi Presiden kepada Kapolri melalui Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK. Inpres tersebut diteken Presin pada 6 Januari 2022.