Catat, Ini Syarat Baru Pengurusan SIM, STNK, dan SKCK

- 5 September 2022, 09:07 WIB
Syarat baru membuat SIM, BPJS Kesehatan harus aktif
Syarat baru membuat SIM, BPJS Kesehatan harus aktif /Karawangpost/

Baca Juga: Ramalan Harian Shio Kelinci Senin, 5 September 2022

Dalam Point 25 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan Kapolri diinstruksikan untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.***

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x