Baca Juga: Ramalan Harian Shio Kelinci Senin, 5 September 2022
Dalam Point 25 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan Kapolri diinstruksikan untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.***