Sayangnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat gagal menangkap pemilik ekstasi tersebut. Saat ini pelaku yang diduga pemilik ekstasi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita juga masih mengejar satu tersangka lagi yang berperan sebagai pengendali dari dua kurir tersebut," katanya lagi.
Baca Juga: Menkumham Yassona Laoly: Pembebasan Bersyarat 23 Napi Korupsi Sudah Sesuai Aturan
Kasat Narkoba ini kembali mengungkapkan, bahwa barang itu rencananya akan diedarkan ke tempat hiburan malam diskotek di wilayah Ibu Kota.
Menurut Kompol Rango jumlah ekstasi sebanyak 1.590 butir nilainya setara dengan Rp960 juta dan dapat menyelamatkan sebanyak 3.200 jiwa.
"Dari hasil pengungkapan terhadap kasus ini total nilai barang bukti sebesar sembilan ratus enam puluh juta rupiah dan dapat menyelamatkan sebanyak tiga ribu dua ratus jiwa,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***