Dengan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi ini maka payung hukum terhadap perlindungan terhadap data pribadi makin kuat.
Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-undang ini bertepatan dengan gencarnya teror peretasan data penting yang dilakukan hacker Bjorka.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penghapusan dan Pengalihan Pelanggan Listrik Daya 450 VA
Melalui akun Instagram @bjorkanism101, Bjorka terus memposting unggahan bernarasikan teror peretasan data di Indonesia.
Hingga saat ini, Tim Khusus yang dibentuk pemerintah masih belum sanggup meringkus hacker Bjorka yang mengklaim dirinya berada di Warsawa Polandia.
Tim Khusus baru bisa mengungkap orang yang membantu Bjorka menjalankan aksinya yakni Muhammad Agung Hidayatullah pemuda asal Madiun Jawa Timur.
Agung hanya memiliki peran menyediakan akun Telegram yang digunakan Bjorka untuk memposting unggahan. Sementara Bjorka sendiri masih belum tersentuh oleh Tim Khusus pemburu Bjorka.***