Komisi Yudisial Dukung KPK Tuntaskan Proses Hukum Kasus Suap Hakim Agung MA Sudrajat Dimyati

- 23 September 2022, 15:43 WIB
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata  dukung penuh KPK dalam penegakan hukum kasus suap di Mahkamah  Agung
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dukung penuh KPK dalam penegakan hukum kasus suap di Mahkamah Agung /Tangkapan layar YouTube Komisi Yudisial

Baca Juga: Tanggapan Mahkamah Agung Soal Penetapan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai Tersangka Kasus Suap oleh KPK

Apabila sanksinya masuk ke kategori berat dengan sanksi pemberhentian tidak hormat, Komisi Yudisial akan menyelenggarakan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan Mahkamah Konstitusi.

Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terkait etik, berikut dengan KPK yang akan melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

Mukti berharap agar pemeriksaan pelanggaran etik dapat berlangsung secara paralel dengan pemeriksaan tindak pidananya.

“Inilah yang nanti kami koordinasikan dengan KPK, apakah langsung secara paralel kami lakukan dengan proses pidananya, lalu lakukan proses sidang etiknya. Ini nanti kami akan diskusikan dengan KPK. Kami harap kedua-duanya bisa jalan,” kata Mukti.

KPK pada Jumat pagi, mengumumkan penetapan 10 tersangka yang diduga terlibat kasus suap pengurusan perkara di MA. Pengumuman disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Simak, Ini Bocoran Seri Star Wars Andor Episode 4

Dari 10 tersangka, satu tersangka adalah Hakim Agung MA Sudrajat Dimyati dan 5 pejabat di lingkungan MA, 2 orang pengacara dan 2 orang dari pihak swasta.***

 

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x