Ia juga mengetahui salah satu CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup, setelah Sambo tiba di rumah dinasnya. Tayangan CCTV itu berbeda dengan kronologis kejadian yang sudah diskenariokan Sambo.
Dalam dakwaan primer kesatu, Agus Nurpatria didakwa dengan pasal 49 juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman jika memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel, lalu menanyakan kepada Agus Nurpatria apakah mengerti maksud dari dakwaan JPU tersebut.
"Saya mengerti. Eksepsi saya serahkan kepada kuasa hukum," kata Agus Nurpatria kepada majelis hakim.
Sementara itu kuasa hukum Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat, mengatakan, tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 27 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.***