Penyidik Polres Bogor DiperiksaTerkait Kasus Perkosaan Pegawai Kemenkop UKM

- 21 Januari 2023, 15:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers usai memimpin rapat Satgas BLBI, di Kantor Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers usai memimpin rapat Satgas BLBI, di Kantor Kemenko Polhukam /dok.foto/Humas Kemenko Polhukam/



KARAWANGPOST - Kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM kembali digelar yang sebelumnya telah dihentikan melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bogor.

Digelarnya kembali kasus tersebut atas arahan Menkopolhukam Mahfud MD sebagaimana hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi yang melibatkan beberapa unsur lembaga terkait.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, saat ini Propam Polda Jawa Barat (Jabar) telah menindaklanjuti permintaan Menko Polhukam Mahfud Md yang meminta Propam Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM tersebut.

Baca Juga: Tambang Emas dengan Deposit Terbesar Ditemukan di Serbia

"Bid Propam Polda (Jabar) tentu sudah mengambil langkah untuk menindaklanjuti hal tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat 20 Januari 2023.

Karo Penmas menegaskan, Polri berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara profesional. Dia mengingatkan anggota Korps Bhayangkara harus bersikap profesional dalam bertugas.

"Komitmen Polri untuk melakukan penegakan hukum secara profesional, secara tegas, dan berkeadilan harus selalu terjaga. Tentu siapa pun personel Polri berkewajiban melaksanakan tugas pokoknya secara profesional," tuturnya.

Baca Juga: Orang Tua di Scotlandia Marah Karena Adanya Survei Gender untuk Anak-anak

Ramadhan juga memastikan apabila personel Polri melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas tentunya akan diberi sanksi tegas.

Termasuk jika penyidik dalam kasus pemerkosaan Kemenkop ini terbukti melakukan pelanggaran.

"Personel Polri yang melanggar aturan hukum akan mendapat sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku," terangnya.

Baca Juga: Donald Trump Harus Bayar Denda Senilai Satu Juta Dolar atas Gugatan Sembrono Terhadap Hillary Clinton

Sebelumnya, Menkopolhukan Mahfud MD secara langsung memimpin rapat koordinasi terkait putusan kasus pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM pada hari Kamis, 19 Januari 2023.

Rapat koordinasi melibatkan kementerian dan lembaga sampai dengan LPSK telah secara resmi memutuskan perkara untuk dibuka kembali.

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban,” ujar Mahfud dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x