Kementerian Agama Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Indonesia Naik

- 21 Januari 2023, 15:21 WIB
Menteri Agama  Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /dok.foto/Kemenag RI



KARAWANGPOST - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M, telah diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp69.193.733,60.

Angka tersebut adalah 70 persen dari usulan rata-rata nilai BPIH Indonesia yang mencapai Rp98.893.909,11. Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.

Hal itu disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.

Baca Juga: Jelang Imlek Ratusan Lampion Hiasi Klenteng Bio Kwan Tee Koen Karawang Kota

Agenda rapat kerja bersama DPR RI tersebut membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023.

Namun, secara komposisi ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).

Baca Juga: Kunjungi Bawaslu dan KPU di Karawang, Legislator: Selesaikan Masalah Bukan Mencari Korban

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Berikut rincian kenaikan BPIH yang diusulkan antara lain:

  1. Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;
  2. Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;
  3. Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;
  4. Living Cost Rp4.080.000,00; Visa Rp1.224.000,00;
  5. Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” jelas Menag Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag pada Jumat, 20 Januari 2023.

Baca Juga: Korban Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan di Karawang Penuhi Panggilan Polda Jabar

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, lanjut Yaqut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Yaqut, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.

Baca Juga: Pembongkaran Paksa Lapak Liar Pedagang di Karawang, Pemerintah Masih Tebang Pilih Takut Bekingan

Dijelaskan Menag selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah.

"Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," kata Menag.

Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

"Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," jelasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x