Kenaikan Biaya Perjalanan Haji 2023, Legislator: Perlu Adanya Audit Pengelolaan Dana Haji

- 23 Januari 2023, 21:23 WIB
Jemaah Haji
Jemaah Haji /Instagram/@mamik_mbakd/



KARAWANGPOST - Usulan kenaikan biaya perjalan ibadah haji (BIPIH) tahun 2023 dinilai tidak adil untuk para calon jemaah haji Indonesia.

Pasalnya para calon jemaah haji tahun 2023 yang terdaftar mesti menyiapkan dana tambahan.

Sebelumnya dalam pernyataannya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari Kamis, 19 Januari 203 telah mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji untuk tahun 2023.

Usulan kenaikan Bipih tersebut dinilai terlalu mendadak dan akan merugikan calon jamaah haji yang berangkat tahun ini. 

Baca Juga: Jelang Imlek Ratusan Lampion Hiasi Klenteng Bio Kwan Tee Koen Karawang Kota

“Jika ada perubahan mendadak atas nama Istitoah akan sangat merugikan jamaah yang akan berangkat tahun ini sebab mereka harus menyiapkan dana tambahan dengan kisaran Rp30 jutaan dalam waktu singkat," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Minggu 22 Januari 2023.

Marwan menjelaskan, bagi mayoritas calon jamaah yang harus menabung bertahun-tahun angka itu cukup besar.

Usulan pemerintah terkait proporsi pembebanan biaya haji 70 : 30 di mana 70% biaya akan ditanggung oleh jamaah dan 30% subsidi pemerintah yang diambil dari nilai manfaat BPIH merupakan proporsi ideal.

Baca Juga: Kunjungi Bawaslu dan KPU di Karawang, Legislator: Selesaikan Masalah Bukan Mencari Korban

Di mana proporsi tersebut sesuai dengan prinsip istitoah atau prinsip jika haji hanya bagi mereka yang mampu.

“Tetapi bagi kami penerapan skema ini perlu waktu dan sosialisasi panjang sehingga tidak merugikan calon jamaah,” katanya. 

Jiika dibandingkan tahun lalu, beban jamaah tahun ini akan sangat berat. Menurutnya tahun lalu dari rerata BPIH sebesar Rp98,3 juta, komponen Bipih yang harus ditanggung jamaah hanya sebesar Rp39,8 juta (40,54%) sedangkan sisanya diambil dari nilai manfaat BPIH sebesar Rp58,4 juta (59,4%).

Baca Juga: Korban Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan di Karawang Penuhi Panggilan Polda Jabar

”Lalu tetiba ada usulan tahun ini jamaah harus menanggung 70% BPIH sedangkan dari subsidi hanya 30%,” katanya. 

Legilastor asal Sumatera Utara itu juga mempertanyakan kenaikan BPIH di kala Pemerintah Arab Saudi tahun ini justru menurunkan paket biaya haji baik bagi jamaah domestik maupun luar negeri.

“Tapi justru berdasarkan penjelasan Menag angka BPIH justru naik. Kenaikan ini ditambah dengan perubahan skema Bipih akan jelas membebani calon jamaah haji 2023,” katanya. 

Baca Juga: Legislator Minta Pemerintah RI Kirimkan Nota Protes Pembakaran Alquran di Swedia

Marwan, memahami jika kenaikan komponen Bipih yang ditanggung jamaah merupakan sesuatu yang tidak dihindari.

Hal tersebut agar memastikan pengelolaan manfaat dana haji tetap bisa berjalan dan tidak merugikan calon jamaah daftar tunggu yang saat ini jumlahnya mencapai 5 juta orang.

“Kendati demikian skema perubahan Bipih tidak bisa dilakukan dengan mendadak dan perlu sosialisasi agar tidak memberatkan jamaah di tahun berjalan,” katanya. 

Baca Juga: Joe Biden Dikritik Anggota Parlemen atas Dokumen Rahasia

Marwan juga menegaskan perlu audit pengelolaan dana haji yang saat ini mencapai Rp160 triliun.

Menurutnya perlu dipastikan dana yang ditempatkan dalam berbagai platform investasi tersebut benar-benar bisa optimal memberikan nilai manfaat bagi calon jamaah haji Indonesia.

“Hasil audit ini juga memungkinkan munculnya opsi-opsi optimalisasi dana manfaat haji baik dalam bentuk investasi atau yang lain,” jelas Marwan.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x