Ada Penyimpangan Distribusi Beras Bulog Sebanyak 350 Ton

- 11 Februari 2023, 11:00 WIB
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso /Instagram/@budiwaseso.official/



KARAWANGPOST - Terjadi adanya penyimpangan pendistribusian beras bulog sebanyak 350 ton dengan melakukan pengemasan ulang

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menyebutkan, penyimpangan tersebut dilakukan oleh tujuh orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten dalam konferensi pers pada hari Jum’at, 10 Februari 2023.

Adapun modus penyimpangan tersebut berupa pengoplosan beras impor bulog yang sejatinya sebagai upaya stabilisasi harga pasar.

Baca Juga: Kisruh Dana Hibah 10 Miliar Karawang, Begini Mekanisme dan Aturannya

 

 



Modus yang dilakukan pelaku juga mengganti kemasan bulog ke dalam kemasan beras premium yang biasanya dijual pada pasar dengan harga mahal.

Ada beberapa merk beras yang saat ini terungkap diantaranya Dewi Sri, Rojo Lele, dan juga SB. Adapun pelaksanaan modus ini, beras bulog kemasan 50 kilogram dikemas ulang ke beberapa ukuran, mulai dari 5 kilogram hingga 25 kilogram dan dijual dengan harga tinggi.

“Bagaimana mungkin beras bulog, mereka beli Rp8.300 per-kilogram langsung diganti kemasannya dan dijual dengan itungan harga beras premium yang rata-ratanya Rp12.000 per-kilogramnya," ungkap Budi Waseso.

Baca Juga: Pertamina Diminta Mutakhirkan Data Masyarakat Penerima Elpiji Subsidi Tiga Kilogram

Selain itu, Dirut Bulog Budi Waseso pun juga sudah menduga ada motif pelanggaran dan penyimpangan pendistribusian beras dalam sidak dadakan yang dilakukan sebelum pengungkapan ini.

“Sebagai naluri saya mantan polisi saya bilang pasti ada pelanggaran itu kenapa saya waktu itu dengan wartawan sidak dadakan yang tak direncanakan. Sehingga saya temukan pelanggaran itu, seperti yang diperiksa dan hari ini ditemukan oleh Polda Banten," tutur Dirut Bulog.

Baca Juga: Jelang Puasa hingga Lebaran 2023, Stok Beras dan Komoditas Pangan Aman

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Haryanto mengungkapkan dari kejadian ini menghasilkan barang bukti yang berupa 350 ton beras, 3 buah timbangan digital, 6 buah mesin jahit karung, ribuan karung beras, dan juga 50 bundel nota penjualan.

“Terdapat 50 bundel nota penjualan, adapun dari nota penjualan ini mencari keuntungan pribadi dengan modus mengganti kemasan bulog menjadi beras premium," ungkap Didik.

Lebih lanjut, Didik juga menyebutkan tujuh tersangka ini ditangkap dan dituntut hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 Milliar, para tersangka ini ditangkap di daerah Lebak, Cilegon, Kabupaten Serang, dan juga Pandeglang.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x