Polri Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Investasi Bodong Net89

- 12 Februari 2023, 07:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan /dok.foto/Divisi Humas Polri



KARAWANGPOST - Polri kembali menetapkan satu tersangka kasus investasi bodong robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) berlanjut.

Keberhasilan tersebut didapat dari sejumlah penelusuran secara terus menerus untuk menuntaskan kasus investasi bodong Net89.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, terdapat satu tersangka baru dalam kasus Net89 tersebut berinisial DI.

Baca Juga: Presiden Serahkan KUR 2023 Sebesar Tiga Triliun untuk Provinsi Aceh

 

 

"DI penetapan tersangka terakhir,” ujar Ramadhan kepada wartawan, dikutip pada Sabtu, 11 Februari 2023.

Dikatakan Ramadhan, tersangka baru dalam kasus tersebut berperan sebagai salah satu founder bersama tersangka lain. “Founder maupun sebagai exchanger,” tambahnya.

Baca Juga: Yahoo Berhentikan 1.600 Pekerja di Divisi Teknologi Periklanannya

Lebih lanjut, hingga kini dalam kasus tersebut sudah ditetapkan 9 orang sebagai tersangka, di mana salah satu tersangka sudah meninggal. Sementara dua tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka DI hingga kini belum menjalani penahanan lantaran masih kooperatif saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

“Belum (ditangkap). Karena pada saat ini para tersangka masih bisa kooperatif pada saat kita panggil dan memang proses pemanggilan dan pemeriksaan masih kooperatif,” tandasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x