Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pelaku Pemalsuan Mata Uang Asing

- 12 Februari 2023, 14:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers /Dok.Foto/Divisi Humas Polri/



KARAWANGPOST - Kasus pemalsuan mata uang asing berhasil diungkap Polres Metro Bekasi Kota. Kasus ini terungkap saat pelaku hendak menukarkan uang palsu.

"Ada satu pelaku yang sudah dilakukan proses penyidikan, atas nama YH," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 10 Februari 2023.

Selain menangkap pelaku, lanjut Trunoyudo, polisi juga menyita barang bukti di antaranya 108.668 lembar uang palsu mata uang asing dalam bentuk pecahan USD100.

Baca Juga: Kisruh Dana Hibah 10 Miliar Karawang, Begini Mekanisme dan Aturannya

 

 



Tak sampai disitu, penyidik yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka kembali menemukan sebanyak 90 ribu lembar pecahan mata uang asing USD100.

“Barang bukti mata uang, ini dalam bentuk mata uang asing dengan pecahan USD100,” ucapnya.

Dari ratusan ribu lembar mata uang pecahan USD 100 yang dilaporkan, Trunoyudo mengungkap hanya 49 lembar yang diverifikasi asli. Sementara sisanya diragukan keasliannya.

Atas perbuatannya, tersangka YH akan dikenakan dengan Pasal 244 KUHP tentang penggunaan atau peredaran uang palsu. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x