Legislator Minta Pemerintah Siapkan Antisipasi Ancaman Gelombang PHK Tahun 2023

- 22 Februari 2023, 15:50 WIB
Ilustrasi - Putus asa mencari pekerjaan
Ilustrasi - Putus asa mencari pekerjaan /Instagram/@bpm_ids/



KARAWANGPOST - Pemerintah diingatkan akan potensi terjadinya gelombang PHK pada tahun 2023 jika tak diantisipasi, maka hal tersebut akan menjadi ancaman yang serius.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher yang meminta langkah pemerintah untuk atasi permasalan tersebut.

"Harus ada langkah mitigasi yang konkret dari pemerintah untuk mengantisipasi ancaman PHK. Indikasinya sudah terlihat dengan banyaknya perusahaan lokal maupun asing yang mengurangi jumlah karyawannya," kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Selasa 20 Februari 2023.

Baca Juga: Pasaran Minyak Goreng di Pasar Johar Karawang Masih didominasi Produk Migor Swasta

Menurunnya permintaan pasar luar negeri atau ekspor barang dari Indonesia ke pasar Amerika dan Eropa ditengarai Netty sebagai salah satu penyebab perusahaan melakukan PHK.

Berdasarkan info asosiasi perusahaan tekstil dan sepatu, permintaan ekspor tekstil turun 30 persen dan industri sepatu atau alas kaki turun 50 persen.

"Oleh sebab itu, pemerintah perlu mencari alternatif tujuan ekspor dan meningkatkan pasar dalam negeri. Optimalkan APBN dan APBD untuk menstimulasi pembelian produk dalam negeri agar terjadi kenaikan permintaan," jelas Netty. 

Baca Juga: Legislator Menyayangkan Stok Beras Nasional Hanya 400 Ribu Ton

Anggaran negara harus dikelola dengan baik sebagai instrumen yang membuat ekonomi dapat bergerak dan tumbuh sehingga badai PHK dapat diminimalkan," ungkap anggota DPR RI daerah pemilihan Kab/Kota Cirebon dan Indramayu tersebut. 

Netty meminta Kemnaker untuk mengawal setiap proses PHK yang terjadi di perusahaan. Pastikan para pekerja mendapatkan haknya sesuai peraturan. Bantu dan dampingi mereka agar segera mendapatkan hak-haknya termasuk pencairan JKP dan JHT.

Netty juga menyinggung soal Perppu Cipta Kerja yang dinilai semakin memudahkan terjadinya PHK. Menurut Netty, Aturan PHK di Perppu Ciptaker menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“UU Ciptaker telah diputuskan Inkonstitusional bersyarat oleh MK, tapi pemerintah justru buat akal-akalan dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Fraksi PKS juga dengan tegas menolak Perppu Cipta Kerja tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan," tegas Netty.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x