Polisi Masih Memburu Empat Tersangka Preman Debt Collector yang Masih Buron

- 24 Februari 2023, 12:15 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan terkait kasus premanisme debt collector
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan terkait kasus premanisme debt collector /Dok.Foto/Divisi Humas Polri/



KARAWANGPOST - Polisi telah menetapkan sebanyak tujuh orang debt collector menjadi tersangka dalam kasus perampasan mobil milik Selebgram Clara Shinta yang videonya viral di media sosial.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari narasi yang menyebutkan puluhan orang mendatangi kediaman Clara di apartemen di kawasan Jakarta Selatan, hasil penyelidikan ditetapkan tujuh orang yang menjadi tersangka.

“Hasil penyelidikan kita, pemeriksaan kita, ternyata hanya tujuh orang,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 23 Februari 2023.

Baca Juga: Cari Keadilan, Warga Karawang Terdampak Proyek Tol Japek II Mohon Pertolongan Presiden Jokowi

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat DPO yakni Erick Johnson Saputra Simangunsong, pria yang dalam video viral berkaus garis-garis putih biru dongker yang memaki Aiptu Evin dan membawa lari mobil Clara Shinta, sedangkan tiga lainnya adalah Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

“Kami masih mengejar 4 orang yang lain,” katanya.

Sementara untuk tiga tersangka lain sudah ditangkap, di mana satu tersangka dikejar oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga ke Pulau Saparua, Maluku.

Baca Juga: Misi Kemanusiaan Polri Beri Bantuan Psikososial Kepada Anak-Anak Korban Gempa Turki

“Jadi dalam konstruksi pasal kami ada perbuatan melawan hukum, walaupun yang bersangkutan membawa surat perintah tugas dan sebagainya, itu menjadi instrumental delik alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan,” jelasnya.

Hengki mengatakan, ia ingin ketegasan dalam menindak preman berkedok debt collector agar menciptakan efek jera serta agar tidak ada lagi aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya DKI Jakarta.

“Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, kemana pun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran,” ucapnya.

Secara tegas Hengki menyampaikan, kami menciptakan efek deterens, efek jera kepada spesialis buat pelaku-pelaku ini, dari pelaku maupun yang belum tertangkap maupun secara generalis, nggak ada preman-preman lagi yang beraksi di DKI Jakarta khususnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x