KLHK Akan Terapkan Sanksi Hukum Berlapis Bagi Pelaku Pencemaran Udara

- 8 September 2023, 23:06 WIB
Penyegelan industri pencemar udara di Cakung Jakarta Timir
Penyegelan industri pencemar udara di Cakung Jakarta Timir /Karawangpost/

"Saat ini akan kami terapkan untuk ganti rugi pencemaran udara oleh kegiatan industri karena sudah menimbulkan masalah pencemaran udara yang serius," tegasnya.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Tim Satgas akan tetap melaksanakan tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jabodetabek yang ditegaskan Menteri LHK dalam SK tersebut.

Baca Juga: Bocah Tewas Tenggelam di Karawang Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

Pertama, identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek. Kedua, melakukan
pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek.

Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara. Keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak
bergerak antara lain pembangkit listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independen), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stockpile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan.

Baca Juga: Wabup Karawang Sebut Karawang Berhasil Turunkan Stunting 14 Persen

Kelima, penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan "street canyon" menurut kebutuhan.

Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem "secondline enforcement".***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah