KLHK Akan Terapkan Sanksi Hukum Berlapis Bagi Pelaku Pencemaran Udara

- 8 September 2023, 23:06 WIB
Penyegelan industri pencemar udara di Cakung Jakarta Timir
Penyegelan industri pencemar udara di Cakung Jakarta Timir /Karawangpost/

Langkah penghentian pembakaran secara terbuka dilakukan di wilayah Jabodetabek yang tersebar di 9 titik di wilayah Jakarta, 4 titik di wilayah Kabupaten Bogor, 5 titik wilayah Kota Bogor, 15 titik di wilayah Kabupaten Tangerang, 20 titik di Kota Depok, dan 4 titik di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Harga Beras Tinggi di Karawang, Komisi IV Minta Pemerintah Harus Segera Antisipasi Tren Kenaikan Harga

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, selaku Ketua Satgas pada hari Jumat 8 September 2023, mengatakan bahwa langkah pengawasan dan penegakan hukum langsung dilakukan oleh KLHK.

Hal itu merupakan langkah pengawasan dan/atau penegakan hukum lapis kedua (secondline law enforcement) sebagaimana Pasal 22 angka 17 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yaitu:

“Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal Menteri menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Karawang Sebut Manfaatkan Tempat Ibadah untuk Aktivitas Politik Bisa Dipidana

Menindaklanjuti hasil pengawasan ini, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa kami akan
menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK dan
Pemerintah Daerah untuk menghentikan pencemaran udara.

Disamping melakukan penghentian sementara, dan memberikan sanksi administratif, saya sudah memerintahkan Direktur Penegakan Hukum Pidana untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, serta memerintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa untuk menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan dengan menggunakan pendekatan strict-liability (tanggung jawab mutlak).

Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa pendekatan strict-liability dalam gugatan ganti rugi pencemaran udara-selama ini telah diterapkan untuk gugatan karhutla.

Baca Juga: Keputusan Bupati Karawang Mundur Sudah Bulat, Berikut 5 Daftar Kepala Daerah Maju Sebagai Caleg Pemilu 2024

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah