KLHK Akan Terapkan Sanksi Hukum Berlapis Bagi Pelaku Pencemaran Udara

- 8 September 2023, 23:06 WIB
Penyegelan industri pencemar udara di Cakung Jakarta Timir
Penyegelan industri pencemar udara di Cakung Jakarta Timir /Karawangpost/

Yang menjadi terget Tim Satgas KLHK yakni kegiatan industri yang berpotensi menyebabkan pencemar udara dan/atau laporan masyarakat.

Meliputi, stockpile batu bara, PLTU, pabrik-pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler, makanan, pulp and paper, plastik, tekstil, peleburan logam, industry kimia, kaca, beton/batching plant serta pembuatan plastik.

Saat ini Tim Satgas telah melakukan penghentian sementara dan penyegelan kepada 13 kegiatan industri, pemberian sanksi adminstrasi kepada 8 kegiatan industri, dalam proses sanksi administrasi terhadap 9 kegiatan industri.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Sindikat Pemalsu Dokumen Kendaraan di Karawang

Disamping itu, saat ini sedang dilakukan
pulbaket/penyelidikan terhadap 2 kegiatan industri dan melakukan pengawasan terhadap 13 kegiatan industri.

Untuk sanksi administrasi diberikan kepada PT KBN selaku pengelolan kawasan, sanksi tersebut juga berlaku untuk tiga industri yang ada di dalam kawasan tersebut, yaitu PT WSR, PT UMP, dan PT NSM. Sanksi administrasi juga diberikan kepada PT MBS, PT BBA, PT IVS, PT JSI, dan PT AK.

Untuk menindaklanjuti data pemantauan ISPU KLHK di Kota Tangerang Selatan, Tim Satgas juga melakukan penghentian sementara dan memberikan Sanksi Administrasi yang terdiri dari
PT. PIP, PT ARMC, PT HB, PT SAP, PT AMB, PT PB, PT SCG, dan PT FBI.

Baca Juga: Sebanyak 4 Persen Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi di Karawang Didominasi Berbahan Bakar Pertalite

Kedelapan perusahaan ini diduga menjadi sumber pencemar udara, khususnya parameter PM,25 yang berdasarkan data ISPU KLHK di Kota Tangerang Selatan sepanjang pertengahan bulan Agustus
sampai dengan saat ini masih terpantau tidak sehat atau kuning.

Untuk menekan pencemaran udara di Jabodetabek, Tim Satgas dan Dinas Lingkungan Hidup juga melakukan penghentian dan pemasangan plang himbauan untuk tidak melakukan kegiatan
pembakaran terbuka di 57 lokasi.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah