KLHK Akan Terapkan Sanksi Hukum Berlapis Bagi Pelaku Pencemaran Udara

- 8 September 2023, 23:06 WIB
Penyegelan industri pencemar udara di Cakung Jakarta Timir
Penyegelan industri pencemar udara di Cakung Jakarta Timir /Karawangpost/

 

KARAWANGPOST - Kualitas udara buruk menjadi penyebab tingginya penderita ISPA di Wilayah Jabodetabek akibat adanya pencemaran udara yang disebabkan oleh industri dan kendaraan.

Menyikapi hal tersebut Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) akan menerapkan hukum berlapis terhadap kegiatan sumber pencemaran udara.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menekan pencemaran udara yang terjadi di Wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Penderita ISPA Tinggi Akibat Polusi Udara, Kemana DLHK Karawang!!

Tim Satgas KLHK bersama Dinas Lingkungan Hidup di wilayah Jabodetabek tengah meningkatkan intensitas pengawasan dan menyiapkan langkah-langkah hukum berlapis terhadap kegiatan yang diduga menjadi sumber pencemar udara di Jabodetabek, baik kegiatan yang dilakukan oleh korporasi
maupun masyarakat.

Saat ini Tim Satgas yang beranggotakan lebih dari 100 pengawas dan pengendali dampak lingkungan serta didukung oleh analis laboratorium lingkungan hidup telah melakukan 32 pengawasan kegiatan industri di wilayah Jabodetabek dengan rincian sebagai berikut:

2 di Jakarta Timur, 5 di Jakarta Utara, 1 di Kabupaten Bekasi, 4 di Kabupaten Bogor, 3 di Kabupaten Karawang, 1 di Kabupaten Tangerang, 4 di Kota Bekasi, 1 di Kota Bogor, 3 di Kota Tangerang, 8 di Kota
Tangerang Selatan.

Baca Juga: Hari Terakhir KTT ke-43 ASEAN, Ditutup Presiden Jokowi Hasilkan 90 Dokumen Kerjasama

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x