Pemilu 2024: Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Parlemen Tidaklah Mudah

- 6 Oktober 2023, 22:32 WIB
Tinta sidik jari digunakan pada proses Pemilu
Tinta sidik jari digunakan pada proses Pemilu /Karawangpost/Instagram/@agus_stereobukanmono

KARAWANGPOST - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyebutkan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di Parlemen tidaklah mudah

Menyoroti, terkait dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 24 P/HUM/2023 menjelang proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)

Doli mengatakan, dimana tahapan yang dilakukan sudah cukup panjang, sehingga secara tekhnis ia menilai hal ini tidaklah mudah untuk dipenuhi.

Baca Juga: Karawang Punya Stasiun KCJB, Aksesbilitas Warga Harus Direspons dengan Baik

"Inikan tidak mudah dilaksanakan secara tekhnis misalnya soal kuota 30 persen Perempuan, saya dari awal sebetulnya ini bukan soal kita sentimen atau subjektifitas soal gender perempuan atau lainnya ya, tidak," ujar, Kamis 5 Oktober 2023.

Lebih jauh Doli memgungkapkan, pertama kan di dalam undang-undang itukan cuma disebutkan memenuhi syarat minimal 30 persen, soal penghitungannya cara hitungnya gak diatur dalam UU.

"Selama ini cara penghitungannya disusun di dalam PKPU, saya beberapa kali mengatakan kita yang rasional saja di dalam pengambilan keputusan," kata Doli.

Baca Juga: Korban Investasi Bodong Modus Jual Beli Arisan di Karawang Bertambah Lima Orang

Menurutnya penghitungan yang ada saat ini janganlah memaksakan atau mengada-ada, dan jangan membuat logika hitungan baru, mengingat secara kenyataan untuk mencapai keterwakilan perempuan 30 persen di Parlemen tidaklah mudah.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x