Ternyata dari pencermatan teman-teman KPU berdasarkan putusan MA yang terbaru itu cuma dua orang aja yang memang terkena.
Jadi sebetulnya relatively teman-teman partai politik itu sudah memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan di dalam menyusun calegnya terutama masalah soal teman-teman yang selama ini pernah terkena musibah terjerat masalah hukum itu.,
Ia juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI untuk senantiasa mengkoordinasikan seluruh perubahan-perubahan yang ada kepada KPU Provinsi Kabupaten Kota yang ada di daerah, agar semua aturan ini bisa berjalan baik.***