Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Sadikin Rusli dalam Kasus Korupsi BTS 4G

- 16 Oktober 2023, 01:23 WIB
Foto Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana
Foto Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana /Jaksa Menyapa.com/

KARAWANGPOST - Usai tetapkan 13 orang tersangka kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kini Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali tetapkan tersangka baru Sadikin Rusli.

Sadikin Rusli terlibat dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti di Kemenkominfo tahun 2020-2022.

"Penyidik melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Minggu 15 Oktober 2023.

Baca Juga: Pelaku Judi Sambung Ayam di Karawang Lolos dari Penggerebekan Polisi

Menurut Ketut, Sadikin terbukti telah terbukti melawan hukum sebagai perantara saweran proyek BTS BAKTI Kominfo sebesar Rp 40 miliar.

Hal tersebut sesuai dalam fakta persidangan yang sebelumnya disebut bahwa Sadikin diduga memberikan saweran pada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Melakukan permufakatan jahat dengan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," jelasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik Ahok Jadi Ketua KPK

Selain penangkapan terhadap Sadikin, lanju Katut, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Sadikin di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kejagung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x