Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Sadikin Rusli dalam Kasus Korupsi BTS 4G

- 16 Oktober 2023, 01:23 WIB
Foto Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana
Foto Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana /Jaksa Menyapa.com/

"SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung," jelasnya.

Baca Juga: Pemilu 2024: Bhabinkamtibmas Ajak Tokoh Masyarakat Karawang Sukseskan Pemilu Damai

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka Sadikin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober-03 November 2023.

Atas perbuatannya, Sadikin dijerat dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kejagung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah