Pemilu 2024: Hari Ini MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres

- 16 Oktober 2023, 12:52 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung /MA

KARAWANGPOST - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Pemilu 2024.

Pembacaan putusan batas usia tersebut akan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hari ini.

Dikutip laman resmi MK, agenda sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Majelis Hakim setidaknya bakal memutus sebanyak tujuh perkara yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres tersebut.

Baca Juga: Empat WNI Tiba di Indonesia Berhasil Dievakuasi dari Wilayah Palestina

Dalam perkara ini misalnya, pemohon meminta Majelis Hakim untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Nantinya akan ada sembilan hakim konstitusi yang akan menghadiri sidang pembacaan putusan tersebut. “Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB,” tulis keterangan MK, Senin 16 Oktober 2023.

Sementara itu, sebanyak 1.992 aparat gabungan bakal dikerahkan di kawasan MK. Personel tersebut merupakan gabungan dari elemen TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Pelaku Judi Sambung Ayam di Karawang Lolos dari Penggerebekan Polisi

"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu 15 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x