"Para santri yang sudah memiliki hak suara berhak memilih siapa calon pemimpin yang diunggulkan, tapi jangan sampai politik praktis berpengaruh pada dunia pendidikan di lingkungan pesantren dan di tengah masyarakat," ujar Ace.
Baca Juga: Padi Varietas MSP 65 Super Genjah, Bisa Dipanen 65 Hari
Ace mengatakan, santri harus bisa berpegangan teguh pada akidah, ajaran, nilai, dan tradisi Islam Ahlussunnah wal Jama`ah seperti yang diserukan dalam ikrar santri. Hal itu dapat diwujudkan dengan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Meskipun pesantren diperbolehkan menjadi lokasi kampanye jelang Pemilu 2024, namun institusi pendidikan disebut harus netral dari politik praktis.
"Pesantren merupakan institusi pendidikan yang harusnya dapat menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024, baik dalam Pilpres maupun Pileg," ungkap Ace.***