Pemilu 2024: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Resmi Ditolak MK

- 23 Oktober 2023, 12:34 WIB
Sidang MK
Sidang MK /Tangkapan layar dari Youtube MKI/

 

KARAWANGPOST - Mahkamah Konstitusi secara resmi memutuskan menolak gugatan batasan maksimum usia capres dan cawapres di Pilpres 2024 pada Senin 23 Oktober 2023.

Melansir dari situs MK, pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, putusan dijadwalkan akan dibacakan pada pukul 10.00 WIB sempat molor 40 menit.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di Kansl YouTube MK, Senin 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Pemilu 2024: KPU dan PPK Sosialisasikan Pemilu kepada Santri Popes Nihayatul Amal Karawang

Putusan MK tersebut menolak mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono yang menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut Rudy Hartono, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Selain itu, dMK juga membacakan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato.

Sebagaimana diketahui, Gulfino meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.

Baca Juga: Rumah Produksi Bersama Akan Mampu Sejahterakan Petani Garam

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x