Pemilu 2024: Menteri PANRB Sebut ASN Tidak Netral Bisa Disanksi Pidana

- 18 November 2023, 21:58 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. /Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

KARAWANGPOST - Masyarakat secara tegas diminta untuk segera melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral di Pemilu 2024 melalui Komisi ASN.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada hari Jumat, 17 November 2023.

"Masyarakat bisa melaporkan kepada Komisi ASN, nanti akan diproses," ujar Azwar.

Baca Juga: Enam Remaja Diduga Anggota Geng Motor Berhasil diamankan Polres Karawang saat Hendak Tawuran

Ada pun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang terbukti tidak netral yakni sanksi ringan hingga berat termasuk sanksi pidana.

Azwar menekankan pentingnya para abdi negara itu untuk tidak memihak dalam pesta demokrasi lima tahunan itu karena sudah merupakan amanah dari negara.

Selain itu, Kementerian PANRB juga telah bekerja sama dengan Mabes Polri, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi ASN.

Baca Juga: JKT48 Meriahkan Shopee 12.12 Birthday Sale, Perayaan 8 Tahun Kolaborasi Ciptakan Dampak Positif

"Kalau ada pelanggaran, laporkan ke Komisi ASN, nanti ada sanksi dari paling ringan hingga paling berat termasuk pidana," terang Menteri PANRB Azwar.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemen PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x