KPK Temukan Bukti Kasus Dugaan Suap saat Penggeledan Kantor Kejari Bondowoso

- 20 November 2023, 20:58 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. /YouTube KPK./

Total ada sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro alias PJ.

Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, menyebutkan ada sebanyak empart orang ditetapkan sebagai tersang.

Baca Juga: Perlu Adanya Evaluasi Anggaran Menyeluruh Terkait Ketersediaan Pupuk

"Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah PJ (Puji Triasmoro), Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, YSS (Yossy S Setiawan) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang) dan AIW (Andhika Imam Wijaya) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)," jelasnta, Kamis 16 November 2023.

Rudi menyampaikan terkait kebutuhan proses penyidikan, maka ke-empat orang tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di rutan KPK," kata Rudi.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah