KPK Temukan Bukti Kasus Dugaan Suap saat Penggeledan Kantor Kejari Bondowoso

- 20 November 2023, 20:58 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. /YouTube KPK./

KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur pada hari Minggu, 19 November 2023 kemarin.

Diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bahwa Tim Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Kejari Bondowoso.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga bisa memperkuat sangkaan tim penyidik kepada Kajari Bondowoso dan tersangka lainnya.

Baca Juga: Masyarakat Jatisari Karawang Tidak Perlu Lagi Kuatir oleh Aksi Geng Motor

"Iya, betul tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur," kata Ali Fikri, Senin 20 November 2023.

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai rangkaian pengungkapan kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro,

"Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya. Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Baca Juga: Tega Cabuli Puluhan Murid Oknum Guru Cabul Diringkus Polres Karawang

Sebelumnya, Tim KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara pengurusan kasus di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.

Total ada sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro alias PJ.

Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, menyebutkan ada sebanyak empart orang ditetapkan sebagai tersang.

Baca Juga: Perlu Adanya Evaluasi Anggaran Menyeluruh Terkait Ketersediaan Pupuk

"Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah PJ (Puji Triasmoro), Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, YSS (Yossy S Setiawan) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang) dan AIW (Andhika Imam Wijaya) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)," jelasnta, Kamis 16 November 2023.

Rudi menyampaikan terkait kebutuhan proses penyidikan, maka ke-empat orang tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di rutan KPK," kata Rudi.***

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah