Pemilu 2024: Batas Waktu Perbaikan LADK Hanya Lima Hari

- 9 Januari 2024, 21:21 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik
Anggota KPU RI Idham Holik /Karawangpost/Foto/KPU RI

KARAWANGPOST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menyebutkan, LADK ini sebagai wujud pertanggungjawaban sesuai payung hukum Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye (LADK)," kata Idham, Selasa 9 Januari 2024.

Baca Juga: Jadi Korban Pembegalan di Karawang, Pemuda Ditemukan Tewas Tergeletak di Jalan

Idham menjelaskan, LADK yang belum lengkap akan dikembalikan. Mereka diminta untuk memperbaiki paling lambat tanggal 12 Januari 2024.

"LADK partai politik peserta Pemilu (yang belum lengkap) akan dikembalikan dan dilakukan perbaikan selama lima hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," jelas Idham, Selasa 9 Januari 2024.

Berikut ini adakah rincian total penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta Pemilu tahun 2024 tingkat pusat yang disampaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka:

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Waspada BBM, Pangan dan Gas

1. PKB

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah