KARAWANGPOST - Buronan kasus investasi bodong melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global, dikabarkan ditangkap Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand.
Tersangka atas nama Putra Wibowo, ditangkap penyidik setelah sekian lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2022 lalu.
“Tersangka Putra Wibowo ditangkap atas dugaan tindak pidana investasi ilegal dengan memperdagangkan robot trading Viral Blast Global,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Samsul Arifin, kepada awak media, Sabtu 27 Januari 2024.
Dijelaskannya, Putra Wibowo ditangkap setelah Polri mendapat laporan dari Imigrasi Bangkok, bahwa tersangka berkeliaran di sana.
Bareskrim Polri pun bekerja sama dengan Divhubinter Polri hingga Interpol RI untuk melakukan penangkapan terhadap Putra Wibowo.
“Setibanya di Jakarta, tersangka langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk mempermudah penyidikan lanjutan,” ujarnya.
Putra Wibowo, dalam catatan kepolisian, merupakan bagian dari kasus investigasi bodong aplikasi Viral Blast Global yang muncul pada Februari 2022.