Bareskrim Polri Sita Aset Milik Gembong Narkoba Jaringan Internasional Lebih dari Rp400 Miliar

- 3 Februari 2024, 14:51 WIB
 Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa memberikan keterangan pers usai pemeriksaan Zul Zivilia di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa memberikan keterangan pers usai pemeriksaan Zul Zivilia di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/10/2023). /Foto:ANTARA/Laily Rahmawaty/

KARAWANGPOST - Bareskrim Polri berhasil menyita aset milik gembong narkoba jaringan narkotika internasional Fredy Pratama senilai lebih dari Rp400 miliar.

Aset-aset tersebut antara lain berupa apartemen, tanah dan bangunan, uang cash, uang di rekening bank, serta sejumlah kendaraan bermotor yang disita dari beberapa lokasi.

"Total penyitaan aset tahun 2023 Rp422,2 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Narkotika (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat 2 Februari 2024.

Baca Juga: YouTube Premium dan YouTube Music Tembus Melampaui 100 Juta Pelanggan

Baca Juga: Google Maps Menambahkan AI Generatif untuk Pencarian Tempat yang dipersonalisasi

Baca Juga: Ikan Nila Salin Merupakan Salah Satu Jenis Ikan Tahan Penyakit

Mukti menjelaskan, Polri saat ini terus melakukan tracking dan menelusuri aset jaringan Fredy Pratama karena diyakini masih ada aset lain yang masih disembunyikan.

"Kita telah melakukan tracking aset-aset Fredy Pratama, yang sekarang belum sempat sempat kita lakukan penyitaan, kami mohon doanya insyaallah di tahun 2024 semua aset-aset jaringan Fredy Pratama, baik di dalam maupun di luar negeri bisa kita lakukan penyitaan," tuturnya.

Untuk menelusuri dan melakukan penyitaan aset jaringan Fredy Pratama, lanjut Mukti, Polri juga bekerja sama dengan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police).

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x