KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Hal itu dilakukan, karena terduga penyuap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej itu menderita sakit sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Yang bersangkutan dibantarkan tim penyidik atas permohonan dari yang bersangkutan karena alasan sakit dan perlu perawatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada media, Rabu 7 Februari 2024.
Baca Juga: Bukan Rentenir Online! KIP Hingga Kredit Mahasiswa Bisa Jadi Solusi Ringankan Pembayaran UKT
Baca Juga: Baleg DPR RI Bersama Mendagri Sepakati Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode
Dalam hal ini, Ali tidak menyampaikan penyakit yang di derita tersangka. Ia mengaku karena bukan kewenangan KPK.
Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mereka adalah Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Helmut.
Namun, melalui sidang Praperadilan, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK dinilai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi dua alat bukti.***