Sementara permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab dikeluarkannya rekomendasi tersebut adalah untuk mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket).
“Pertama pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih. Kedua terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,” jelasnya.
Agar rekomendasi itu terlaksana dengan baik, Lolly juga sudah mengingatkan KPU bahwa batas pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah tanggal 24 Februari 2024.***