Perpres Publisher Rights Sebagai Upaya Pemerintah Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas

- 21 Februari 2024, 17:44 WIB
Presiden Jokowo saar memberikan sambutan pada puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara.
Presiden Jokowo saar memberikan sambutan pada puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara. /Karawangpost/Foto/BPMI-Setpres

KARAWANGPOST - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden yang mengatur tanggung jawab platform digital (Perpres Publisher Rights) pada Senin, 19 Februari 2024.

Menurut Presiden, Perpres tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di Tanah Air.

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: Sekjen PDI Perjuangan Menuding Pertemuan Jokowi dan Surya Paloh Tidak Pantas

Pernyataan itu disampaikannya dalam sambutannya saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 yang digelar pada Selasa, 20 Februari 2024, di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara.

Presiden mengatakan bahwa Perpres tersebut melalui proses pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan. Mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.

“Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” ungkap Presiden Jokowi.

Melalui Perpres tersebut, Presiden Jokowi menyebut bahwa pemerintah ingin memastikan jurnalisme di Tanah Air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.

“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ucap Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Setpres


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x