Mahpud MD Sebut Hak Angket DPR Tidak Bisa Mengubah Keputusan KPU dan MK

- 26 Februari 2024, 13:03 WIB
Momen Prabowo Subianto saat bersilaturahmi dikediaman Mahpud MD pada hari Raya Idul Fitri 1444 H
Momen Prabowo Subianto saat bersilaturahmi dikediaman Mahpud MD pada hari Raya Idul Fitri 1444 H /Karawangpost/Foto/Kemhan-RI

“Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu,” lanjutnya.

Selain itu, Mahfud menjelaskan putusan lembaga pengadilan seperti Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak bisa menjadi objek hak angket.

Ia pun menegaskan dirinya tidak punya wewenang untuk ikut mengusulkan hak angket. Sebab, ia bukan anggota DPR atau kader parpol.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah