“Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu,” lanjutnya.
Selain itu, Mahfud menjelaskan putusan lembaga pengadilan seperti Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak bisa menjadi objek hak angket.
Ia pun menegaskan dirinya tidak punya wewenang untuk ikut mengusulkan hak angket. Sebab, ia bukan anggota DPR atau kader parpol.***