Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Penerbitan SKCK, Berlaku mulai 1 Maret 2024 di Wilayah Berikut:

- 26 Februari 2024, 19:27 WIB
Kartu Peserta BPJS Kesetan
Kartu Peserta BPJS Kesetan /Karawangpost/Foto/FB-Putra Pratama

KARAWANGPOST - Wacana kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk penerbitan Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan segera direalisasikan melalui uji coba.

Uji coba tersebut akan diterapkan di enam daerah dan akan mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2024. Informasi tersebut diumumkan BPJS Kesehatan melalui Instagram resminya.

"Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah berikut," bunyi keterangan BPJS Kesehatan, Senin 26 Februari 2024.

Baca Juga: Naik Penyidikan KPK, Kasus Dugaan Korupsi Uang Perjalanan Dinas Pegawai melibatkan Novel Aslen Rumahorbo

SKCK yang sebelumnya dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Dahulu atau sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Baca Juga: Kemenag Pantau Kegiatan Metamorfoshow di TMII Terindikasi Gerakan HTI

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Biasanya, SKCK digunakan untuk melamar pekerjaan.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x