Pulihkan Aset Negara, KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Tindak Pidana Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

- 13 Maret 2024, 20:17 WIB
Lulusan Unsrat, Yuk Intip Kekayaan Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara Pengganti Firli Bahuri 
Lulusan Unsrat, Yuk Intip Kekayaan Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara Pengganti Firli Bahuri  /Antara/

KARAWANGPOST - Sejumlah barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi telah diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada enam instansi pemerintah.

Keenam instansi pemerintahan tersebut meliputi, Kementerian Keuangan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan penyerahkan barang rampasan kepada perwakilan dari masing-masing instansi secara simbolis di Kantor DPRD Kota Tomohon.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan SK Regulasi Pesantren Ramah Anak

Baca Juga: KPK Mengamankan Barang Bukti Hasil Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi di PT Taspen

"Diharapkan kami semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP-Hibah ini, yaitu satu jangan korupsi," ujar Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Selasa 12 Maret 2024.

Penyerahan barang rampasan ini merupakan upaya pemulihan aset negara selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang dikuatkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK Tahun 2020-2024.

Dalam kesempatan itu, terdapat tiga Kementerian/Lembaga yang mendapat barang rampasan negara melalui mekanisme PSP, yaitu Kemenkeu, BP2MI, dan BNN.

Untuk tiga Pemerintah Daerah yang meliputi Pemkot Tomohon, Pemkab Kediri, dan Pemkab Tulungagung menerima aset sitaan melalui hibah.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x