KARAWANGPOST - Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemotoangan dana ASN BPPD Sidoarjo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mencekal atau mencegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali untuk bepergian ke luar negeri.
"Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim. Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia," KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa 16 April 2024.
KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menjadi tersangka. Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemotoangan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca Juga: Rekayasa Oneway Arus Balik Lebaran 2024 Resmi dihentikan
Baca Juga: ASN Akan Pindah ke IKN usai Upacara HUT Kemerdekaan RI
Penetapan tersangka merupakan pengembangan yang dilakukan penyidik. Penyidik menemukan bukti yang dirasa cukup untuk menetapakan Ahmad Muhdlor sebagai tersangka.
Muhdlor ikut menikmati uang pemotongan dari para ASN BPPD Sidoarjo. Hal tersebut terkuak, setelah penyidik melakukan gelar perkara didepan pimpinan.
Meski demikian, secara resmi KPK belum mengumumkan Muhdlor Ali sebagai tersangka. Begi juga kronologi kasus yang menjerat dirinya sebagai tersangka.
Proses pencegahan terhadap Mudhlor diajukan KPK ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Sebab dalam penanganan kasus ini KPK meminta semua pihak untuk koperatif.