Optimalkan Pengelolaan Zakat Nasional, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat 2025 - 2045

- 23 Juni 2024, 14:05 WIB
Rapat perumusan peta jalan zakat 2025 - 2045
Rapat perumusan peta jalan zakat 2025 - 2045 /Karawangpost/Foto/Kemenag-RI

KARAWANGPOST - Upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kementerian Agama (Kemenag) bersama sejumlah stakeholder menyiapkan peta jalan zakat 2025-2045.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, Kemenag telah menggelar Focus Group Discussion untuk menentukan peta jalan zakat 2045 bersama Badan Amil Zakat Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Waryono mengungkapkan perlunya grand design peta jalan zakat nasional yang meliputi siklus pembangunan manusia, layanan dasar, perlindungan sosial, produktivitas, dan pembangunan karakter.

Baca Juga: Fase Pemulangan, Jemaah Haji diminta Tetap Menjaga Kesehatan Tubuh

Baca Juga: Pemda Berperan Penting dalam Pelaksanaan PPDB

Waryono melanjutkan, pentingnya peta jalan pengelolaan zakat harus mencakup indikator kinerja utama amil, modul penguatan objek zakat, dan regulasi yang mendukung profesi amil.

“Dengan data 71 juta keluarga dan 250 juta individu di Kemenko PMK, kita harus menghindari duplikasi penggunaan dana daerah. Peta jalan ini harus inovatif dan terukur, serta dibedakan antara naskah akademik dan peta jalan praktis," ucap Waryono di Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.

Waryono juga menekankan pentingnya program zakat yang spesifik dalam mencapai visi pembangunan nomor dua, yaitu kesejahteraan masyarakat. Ia menjelaskan, dalam menentukan peta jalan zakat 2045, perlu direntangkan jangka waktu sesuai visi yang sejalan dengan program pembangunan kesejahteraan masyarakat.

"Peta sertifikasi amil zakat yang kompeten harus disiapkan untuk menjawab tantangan ini. Kita harus membagi tahapan pembangunan zakat ke dalam jangka panjang, pendek, dan menengah, sesuai dengan visi abadi yang harus sejalan dengan 8 misi agenda pembangunan dan 17 tujuan pembangunan berkelanjutan," jelasnya.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah