Selain Bandar dan Operator, Polisi juga akan Tindak Tegas Para Artis yang Promosikan Judol

- 22 Juni 2024, 19:40 WIB
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada. /dok. pmjnews.com/

KARAWANGPOST - Aparat kepolisian memastikan akan menindak tegas para pelaku judi online (judol), termasuk bandarnya dan juga para artis yang mempromosikannya. Polisi akan menjerat para bandar dan operator judol dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan penyidik nantinya juga akan melakukan pelacakan terhadap aset milik para bandar.

"Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," ujar Wahyu Widada selaku Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, Sabtu 2 Juni 2024.

Baca Juga: Heboh Upal Senilai Rp22 Miliar, BI Himbau Masyarakat Selaku Cek Keaslian Uang Kertas

Baca Juga: Pelaku Judol Bandar hingga Operator akan Dijerat dengan Pasal TPPU

Wahyu menjelaskan, proses penelusuran aset dari hasil perjudian online memang tidak mudah. Pasalnya, banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto.

"Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort (usaha), nanti akan terus kita lakukan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Wahyu juga menyebut pihaknya akan mengusut para artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online. Beberapa waktu lalu, Polri sempat menangani adanya laporan terkait hal tersebut.

"Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan," ujarnya.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah